Pontianak Kembali Raih WTP, Pendapatan Daerah Capai Rp2,15 Triliun

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kali secara berturut-turut.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujar Edi.

Dalam laporan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kota Pontianak tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun dan terealisasi Rp2,15 triliun atau 99,56 persen. Sementara itu, Belanja Daerah yang ditargetkan Rp2,20 triliun terealisasi Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.

Dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan tersebut, Pemkot Pontianak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.

Baca juga: Pontianak Canangkan “Revolusi Sanitasi”, Proyek SPALD-T Dikebut hingga 2030

Menurut Edi, SiLPA tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, efisiensi penggunaan anggaran, serta pendapatan daerah yang melampaui target.

“Secara umum realisasi pendapatan berada di atas 95 persen. SiLPA yang tercatat juga dipengaruhi oleh perpanjangan pekerjaan konstruksi, penghematan anggaran, dan pendapatan yang melebihi target,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan keuangan pemerintah daerah disusun secara terintegrasi melalui sistem aplikasi yang mencakup proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Seluruh laporan perangkat daerah kemudian dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Meski kembali meraih opini WTP, Edi menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, kualitas tata kelola keuangan harus terus ditingkatkan agar program pembangunan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang terpenting bukan hanya penyerapan anggaran, tetapi bagaimana program yang disusun bersama DPRD dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Kirab Merah Putih di Puncak Jaya Perkuat Persatuan dan Komitmen Jaga NKRI

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mengapresiasi keberhasilan Pemkot Pontianak mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut.

Menurutnya, opini WTP menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Angka-angka dalam laporan sudah disampaikan secara jelas, baik yang tercapai maupun yang belum tercapai. Selanjutnya DPRD akan membahasnya sesuai tahapan yang berlaku,” kata Satarudin.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan melalui agenda pandangan umum fraksi, kemudian dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga perda pertanggungjawaban APBD ini ditetapkan,” pungkasnya. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *