MUARA SABAK, SINURBERITA.COM – Pelaksanaan pengadaan bahan makanan (Bama) di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak dalam layanan makan warga binaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, secara uji petik, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp243.883.950 dalam pelaksanaan pengadaan bahan makanan tahun anggaran 2024.
Pengadaan bahan makanan tersebut diketahui dimenangkan oleh CV. Hasil Bumi dengan nilai kontrak sebesar Rp6.152.967.023,80.
Temuan BPK muncul setelah dilakukan pengujian terhadap penyelenggaraan layanan makan di dapur lapas, pemeriksaan dokumen pengadaan dan pelaksanaan kontrak, penelaahan aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Bahan Makanan (SIMONEV Bama), serta wawancara dengan petugas dapur lapas dan rumah tahanan.
Baca juga: Biaya Sewa Rp300 Juta Menguap, PD SINA dan REi Diduga Kongkalikong
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan harga satuan bahan makanan dan penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, penatausahaan bahan makanan juga dinilai tidak tertib.
Salah satu temuan utama yakni pembayaran gas LPG kepada penyedia yang dilakukan berdasarkan manage bon, bukan berdasarkan penggunaan riil. Kondisi tersebut dinilai membuka potensi terjadinya pembayaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Atas temuan itu, sejumlah pihak disebut belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja terkait dinilai tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa realisasi pekerjaan penyedia.
Selain itu, Kepala Subseksi Pembinaan Kesehatan dan Perawatan pada satuan kerja terkait disebut belum melaksanakan tanggung jawab sesuai petunjuk penggunaan aplikasi SIMONEV Bama.
BPK juga menyoroti peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi laporan SIMONEV Bama, menganalisis data permasalahan, serta melakukan pembinaan terhadap UPT Pemasyarakatan di wilayahnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat layanan makan warga binaan merupakan kebutuhan dasar yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan kontrak pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Hasil Bumi, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Sementara, BPK merekomendasikan agar pihak penyedia jasa melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran pada kegiatan tersebut ke kas negara.
Untuk diketahui, CV. Hasil Bumi juga tercatat sebagai pemenang pengadaan bahan makanan di Lapas Narkotika Samarinda pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaan BPK pada kegiatan tersebut, ditemukan pula kelebihan pembayaran sebesar Rp256.412.320. Berdasarkan data pemeriksaan, pihak penyedia jasa telah melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp100 juta berdasarkan NTPN: AECFE3CIFT8P1AFR/8637A0NA0DK5RM34 pada 24 Februari 2025 dan 11 Maret 2025. (*J2R)




















