
BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Kejaksaan Negeri Bangka melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka di Sungailiat, Kamis (29/8/24).
Dalam prosesi pemusnahan tersebut, disaksikan oleh Ketua PN Sungailiat, BNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan undangan lainnya.
Baca juga : Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Sabu, uang palsu, handphone dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edi Subhan SH, MH kepada wartawan mengatakan, “Pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini, merupakan hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum kasus yang telah terjadi dari bulan April sampai bulan Juli tahun 2024”, ungkapnya. (*Hry)
- Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Bersihkan Pasar Mandai Bersama Warga
- Ditlantas Polda Riau Pastikan Penanganan Cepat Titik Rawan Banjir Demi Keselamatan Pengendara
- Polemik Ucapan Hotman Paris, Dewan Pers Ingatkan Hormati Profesi Wartawan
- IGA 2026 Jadi Ajang Adu Inovasi, Wawako Pontianak Minta ASN Berlomba Berprestasi
- TNI Gelar Latihan Multinasional MPE26, Libatkan 599 Personel dari 19 Negara





















