BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Kejaksaan Negeri Bangka melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka di Sungailiat, Kamis (29/8/24).
Dalam prosesi pemusnahan tersebut, disaksikan oleh Ketua PN Sungailiat, BNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan undangan lainnya.
Baca juga : Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Sabu, uang palsu, handphone dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edi Subhan SH, MH kepada wartawan mengatakan, “Pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini, merupakan hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum kasus yang telah terjadi dari bulan April sampai bulan Juli tahun 2024”, ungkapnya. (*Hry)
- SMK BHT Sukadana Terindikasi Manipulatif Ijazah Siswa Jurusan Otomotif ke Pemasaran
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik