Kemenkum Riau Siap Terapkan Stiker Legalisasi dengan Nomenklatur Baru

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Penggunaan Stiker Legalisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman implementasi kebijakan terbaru dalam layanan legalisasi dokumen publik. Jumat (17/4/26).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penggunaan stiker legalisasi akan disesuaikan dengan nomenklatur baru yang mulai diberlakukan pada 20 April 2026. Seluruh Kantor Wilayah diharapkan telah menerima serta siap menggunakan stiker dengan format terbaru sebelum tanggal pemberlakuan guna menjamin tertib administrasi dan akurasi layanan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga memberikan arahan terkait mekanisme penanganan apabila terjadi kesalahan pencetakan, yaitu melalui pengajuan permintaan cetak ulang.

Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah

Sementara, bagi Kantor Wilayah yang telah melakukan pemasangan stiker legalisasi, diminta untuk segera melakukan konfirmasi kepada PIC pusat sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen jajarannya untuk segera menyesuaikan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal. Penerapan stiker legalisasi dengan nomenklatur baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, sekaligus mewujudkan layanan yang lebih profesional, akuntabel, dan seragam di seluruh Indonesia.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan kesiapan seluruh Kantor Wilayah dalam mendukung transformasi layanan hukum yang lebih modern dan terstandar. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *