SEKADAU, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil.
Tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Belitang Hilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk karena kasus tersebut menyangkut perlindungan anak dan diduga dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zainal, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, PAD Pontianak Justru Melampaui Target
Menurut Zainal, kasus itu bermula ketika keluarga korban mencurigai perubahan kondisi fisik dan perilaku korban dalam beberapa bulan terakhir. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, korban diketahui sedang mengandung.
Temuan tersebut mendorong keluarga untuk meminta penjelasan kepada korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sekadau.
Menerima laporan itu, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari korban maupun terlapor. Dari hasil penyidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Nobar Piala Dunia 2026, Kodim Puncak Jaya Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban.
Zainal menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap kehidupan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena korban merupakan anak kandungnya sendiri, penyidik juga menerapkan unsur pemberatan pidana.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dinilai menjadi langkah penting agar korban memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum. (*Jaiyadi)





















