Di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, PAD Pontianak Justru Melampaui Target

Sumber: Prokopim Kota Pontianak

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan, menjadi indikator meningkatnya efektivitas pengelolaan pendapatan sekaligus memperkuat posisi Kota Pontianak menuju kemandirian fiskal.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” kata Amirullah, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Baca juga: Nelayan Tak Melaut, Solar Subsidi Tetap Habis: SMSI Bangka Ungkap Dugaan Aliran BBM ke Tambang Timah

Amirullah menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini telah masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah melampaui 25 persen, meskipun masih di bawah ambang 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Di tengah capaian tersebut, Pemkot Pontianak juga menghadapi tantangan berupa berkurangnya alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026. Pengurangan tersebut mencapai sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.

Menyikapi kondisi itu, pemerintah daerah melakukan berbagai langkah penyesuaian, termasuk efisiensi belanja dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.

“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelas Amirullah.

Ia menegaskan, peningkatan PAD tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan dan intensifikasi pemungutan.

Baca juga: Diduga Wanprestasi, Mantan Direktur BUMDes Selebu Terancam Diproses Hukum

Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen. Karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.

Selain mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi, Pemkot Pontianak juga menerapkan kebijakan efisiensi belanja daerah dengan mengutamakan penghematan serta menunda kegiatan yang belum mendesak tanpa mengganggu program prioritas.

Pemerintah daerah juga terus mengkaji potensi sumber pendapatan baru, mulai dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan penyewaan aset, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga peluang pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.

Meski PAD menunjukkan tren positif, Amirullah mengakui bahwa struktur pendapatan Kota Pontianak masih didominasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Saat ini, sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih berasal dari dana transfer dan dana bagi hasil.

Karena itu, Pemkot Pontianak berkomitmen terus memperkuat PAD guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

“Dengan PAD yang semakin kuat, ketergantungan terhadap dana transfer dapat dikurangi dan kemandirian fiskal Kota Pontianak akan semakin meningkat,” pungkasnya. (*Jaiyadi)

Sumber: Prokopim Kota Pontianak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *