Diduga Wanprestasi, Mantan Direktur BUMDes Selebu Terancam Diproses Hukum

Proses musyawarah.

TASIKMALAYA, SINURBERITA.COM – Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah Desa (Pemdes) bersama warga berencana menempuh jalur hukum setelah mantan Direktur BUMDes berinisial AB dinilai tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan dana BUMDes sebesar Rp93 juta.

Permasalahan bermula pada Februari 2026 saat sejumlah warga mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan BUMDes kepada AB yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. Dalam musyawarah yang digelar pada 9 Februari 2026 dan dihadiri unsur Pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya, disepakati bahwa terdapat dana BUMDes sebesar Rp93 juta yang perlu dipertanggungjawabkan.

Dalam forum tersebut, AB menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut ke kas desa dengan tenggat waktu tiga bulan. Kesanggupan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh AB dan disaksikan para pihak yang hadir.

Baca juga: Wabup Tapteng Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumatera Utara

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah disepakati tidak ada realisasi pengembalian dana, maka yang bersangkutan dianggap wanprestasi dan warga berhak menempuh langkah hukum.

Namun, hingga pertengahan Juni 2026 atau hampir lima bulan sejak kesepakatan dibuat, warga menilai belum ada itikad penyelesaian dari AB. Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat yang merasa janji tersebut tidak ditepati.

Pada Senin (15/6/2026), perwakilan warga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Kecamatan kembali menggelar musyawarah guna membahas tindak lanjut persoalan tersebut.

Kepala Desa Selebu, Tatang, menyampaikan bahwa pada 10 Juni 2026 pihaknya menerima surat klarifikasi dari AB. Dalam surat tersebut, AB menyebut penandatanganan surat pernyataan pengembalian dana dilakukan dalam kondisi tertekan.

Selain itu, AB juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dirinya dalam persoalan BUMDes tersebut.

“Pada musyawarah hari ini, baik AB maupun kuasa hukumnya telah diundang, namun keduanya tidak hadir,” ujar Tatang di hadapan peserta musyawarah.

Baca juga: Rudy Fernando Sianturi Tiba di Riau, Siap Nahkodai Transformasi Pemasyarakatan Bumi Lancang Kuning

Hasil musyawarah menyimpulkan bahwa warga dan pemerintah desa sepakat menempuh langkah-langkah sesuai prosedur. Sebelum membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH), warga berencana mendatangi Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Selebu.

Setelah proses tersebut dilakukan, Pemdes bersama warga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tasikmalaya guna mendapatkan kepastian hukum.

Diketahui, BUMDes Selebu sebelumnya menjalankan usaha penjualan bumbu dapur yang bekerja sama dengan pihak ketiga serta pengelolaan jaringan internet (WiFi). Namun, sejumlah program usaha tersebut disebut tidak berjalan sesuai harapan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AB belum memberikan keterangan secara langsung terkait hasil musyawarah terbaru yang digelar warga dan pemerintah desa. (*red/Yos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *