KOTA PEKANBARU | SINURBERITA.COM
Perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh COS (9 tahun) masih terus bergulir di Polresta Pekanbaru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B/1201-a/XII/RES.5./2024/Reskrim, pihak kepolisian akan mengambil hasil Visum At Repertum ke RS. Bhayangkara, hasil tes psikologi dari UPT PPA Kota Pekanbaru, serta dilakukan gelar perkara atas kasus ini.
Kepada wartawan, Advokat Jetro Sibarani, SH., MH yang melakukan pendampingan hukum atas kasus tersebut menyampaikan, “Kami baru saja selesai melakukan koordinasi dengan penyidik terkait progress laporan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban COS”, jelas Jetro Sibarani, SH., MH didampingi rekannya Rinawati, SH., MH dan Jetro Sitorus, SH ketika ditemui di Polresta Pekanbaru, Senin 16/12/2024.
Dijelaskan Jetro Sibarani, SH., MH, “Berdasarkan keterangan dari penyidik pembantu Bripda Septia Yolanda kepada kami selaku kuasa hukum, bahwa pihak kepolisian telah mengambil hasil Visum At Repertum, hasil tes psikologi, dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan status kasus ini sudah naik sidik (penyidikan)”, ujar Jetro Sibarani kepada wartawan menirukan penjelasan penyidik.
Dikatakan Jetro Sibarani, “Kami apresiasi proses hukum yang masih terus bergulir di Polresta Pekanbaru khususnya Unit PPA. Meskipun saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kami tidak akan pernah lelah mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku dan mengungkap kasus tersebut secepat-cepatnya. Mudah-mudahan sebelum libur Nataru tahun ini, terduga pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegas Jetro Sibarani.
Diberitakan sebelumnya, FS (29 tahun) selaku pelapor dan ibu korban menyampaikan kepada wartawan, “Sebagai masyarakat awam, saya meminta keadilan dan kepastian hukum kepada pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini secepatnya. Kami saat ini dihantui rasa ketakutan apabila si pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi kenapa-kenapa, apalagi anak saya saat ini masih melaksanakan aktivitas ke sekolah karena ujian semester. Kita tidak tau apa yang ada dipikiran manusia”, ujar FS kepada wartawan.
Untuk diketahui bersama, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan. Didalam melaksanakan tugas, sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. Pol : 10 Tahun 2007, Unit PPA memiliki fungsi; 1. Penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan hukum, 2. Penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dan 3. Penyelenggaraan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait. (*red)
1 thought on “Naik ke Penyidikan, Advokat Jetro Sibarani Minta Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak”