
PALANGKA RAYA, SINURBERITA
Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengatasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya dengan melakukan penindakan simpatik.
Penindakan pun kembali dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya yang dipimpin oleh Kompol Salahiddin, S.H., S.E. pada Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024, Jumat (8/3/2024) siang.
“Sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kembali terjaring saat Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024, serta selanjutnya akan dilakukan penindakan secara simpatik,” ungkap Kasatlantas, Kompol Salahiddin, S.H., S.E.

Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan simpatik dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan bagi pelanggar agar bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi pada kendaraan bermotor.
“Para pelanggar kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya disita dan dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan simpatik, Kompol Salahiddin juga mengedukasi para pelanggar tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Atas dasar tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun termasuk dalam pelanggaran aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” tegasnya. (*YURIN)
- Kemenkum Riau dan PBH PERADI Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di Bukit Raya
- Pemko Sibolga Gelar Pekan Literasi 2025, Tingkatkan Semangat Membaca dan Menulis
- Kodim Mimika Gelar Bakti Teritorial Perbaiki Fasilitas Kesehatan
- Wali Kota Sibolga Terima Audiensi Badan Gizi Nasional
- Pemkab Tapteng Bakal Relokasi Pedagang Alun-alun Kota Pandan