BANGKA, SINURBERITA.COM – Sengketa terkait dugaan pembobolan tong penyimpanan pasir timah milik CV Berkah Nurjanah (CV BN) di Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus bergulir. Pihak CV BN membantah klaim yang menyebut persoalan tersebut telah selesai secara damai, termasuk informasi bahwa mereka telah meminta maaf kepada pihak CV Tin.
Kuasa hukum CV Berkah Nurjanah, Ahad, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pertemuan maupun kesepakatan yang menghasilkan penyelesaian damai sebagaimana informasi yang beredar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya klaim dari pihak CV Tin melalui seseorang yang dikenal dengan nama Cepot kepada Ketua HNSI Bangka Belitung, Himma Olivia. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa persoalan telah diselesaikan dan pihak CV BN telah menyampaikan permohonan maaf.
Baca juga: Lantik Pengurus Ranting se-Bangka, PDIP Perkuat Mesin Partai hingga Tingkat Desa
Namun, Ahad menyebut informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Saya mendapat informasi bahwa katanya sudah ada pertemuan dan masalah sudah selesai. Bahkan disebutkan pihak kami meminta maaf kepada Cepot. Saya tegaskan, itu tidak benar. Tidak pernah ada permintaan maaf dari pihak kami karena kami merasa tidak melakukan kesalahan,” kata Ahad saat dikonfirmasi media.
Menurut Ahad, pihaknya justru merasa dirugikan dalam peristiwa yang diduga melibatkan pembongkaran dan pembukaan tong penyimpanan pasir timah tanpa izin. Karena itu, ia menilai tidak masuk akal apabila pihak yang merasa dirugikan justru disebut meminta maaf.
Untuk menggambarkan situasi tersebut, Ahad mengibaratkan kejadian itu seperti seseorang yang membuka rumah milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
“Kalau rumah Anda dibuka secara paksa oleh orang lain tanpa izin, tentu Anda akan keberatan. Dalam kasus ini, tong penyimpanan itu milik kami. Jadi tidak masuk logika apabila kami yang harus meminta maaf,” ujarnya.
Meski membantah adanya perdamaian, Ahad menyatakan pihak CV BN tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurutnya, penyelesaian tersebut harus diawali dengan adanya pengakuan dan tanggung jawab dari pihak yang diduga melakukan pembongkaran.
Baca juga: Pengelolaan Zirkon PT. Bersahaja Berkat Sahabat Jaya Dipertanyakan
Ia juga mengaku menyayangkan belum adanya langkah konkret maupun permohonan maaf dari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Selain itu, CV BN mendesak PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di wilayah operasionalnya. Menurut Ahad, kejadian tersebut dapat menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik antarmitra di lapangan.
“Kami berharap sistem keamanan dan pengawasan di area kerja PT Timah dapat diperketat agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap kami maupun mitra lainnya,” katanya.
Sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat kedua pihak merupakan mitra yang bergerak di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Tin terkait bantahan yang disampaikan oleh kuasa CV Berkah Nurjanah.
Publik kini menunggu langkah dan sikap resmi PT Timah dalam menyikapi polemik yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas kemitraan usaha pertambangan. (*Hry/SMSI)






















1 Komentar