Asyik Dijanjikan, Rio Kasairy Laporkan Z ke Polresta Pekanbaru

Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Rio Kasairy.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Merasa terus dijanjikan terkait pelunasan utang, Rio Kasairy melalui kuasa hukumnya, Jaimiher, S.H., melaporkan seorang pria berinisial Z ke Polresta Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemberian janji atau iming-iming pembayaran utang yang hingga kini belum diselesaikan.

Usai membuat laporan, Jaimiher menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada tahun 2024 ketika kliennya meminjamkan uang sebesar Rp50 juta kepada Z yang merupakan teman lama Rio.

“Klien kami meminjamkan uang kepada inisial Z sebesar Rp50 juta dan dijanjikan akan dibayar dalam waktu satu bulan. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut belum juga dikembalikan,” ujar Jaimiher.

Baca juga: 30 Dokter Internship Bertugas di Riau, SF Hariyanto: Layani Pasien dengan Ramah dan Humanis

Menurut Jaimiher, setelah pembayaran tidak kunjung dilakukan, Z beberapa kali menyampaikan janji akan melunasi utang dengan cara menggadaikan mobil, menjual rumah, hingga menjual kebun sawit.

Namun, hingga tahun 2026, utang tersebut disebut belum juga diselesaikan.

Karena pembayaran terus tertunda, Rio kemudian membuat perjanjian dengan Z. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa utang akan diselesaikan dalam waktu dua bulan. Apabila tidak dipenuhi, persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum.

“Perjanjian yang sudah disepakati itu kemudian tidak dipenuhi. Bahkan, masih meminta waktu dengan alasan akan menjual rumah,” katanya.

Jaimiher menambahkan, pihaknya sempat mencoba menawarkan rumah yang disebut milik Z untuk membantu menyelesaikan persoalan utang tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, rumah tersebut bukan atas nama Z dan proses jual belinya juga belum selesai.

“Karena itu, kami melaporkan inisial Z karena kami menduga klien kami telah dirugikan. Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Kenaikan Pangkat 41 Perwira Menengah

Jaimiher menyebutkan, total kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp71 juta. Namun, dalam laporan tersebut, pihaknya meminta pengembalian sebesar Rp50 juta sesuai dengan bukti transfer yang dimiliki.

“Kami masih membuka ruang kepada inisial Z untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rio lainnya, Aprianto, S.H., mengapresiasi pelayanan jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru dalam menerima pengaduan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Reskrim Polresta Pekanbaru atas pelayanan yang humanis dan gerak cepat dalam menerima setiap aduan dan laporan masyarakat,” ujar Aprianto, yang juga Ketua DPD PWMOI Kota Pekanbaru.

Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara profesional sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan haknya dapat dikembalikan.

“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan haknya bisa kembali,” pungkasnya. (*J2R)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *