ROKAN HILIR, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) layanan kenotariatan di Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 23 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris guna memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni, serta jajaran terkait. Kehadiran pimpinan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kenotariatan di daerah.
Dalam keterangannya, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa, tim melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris, termasuk aspek administrasi, pelaporan, serta kepatuhan terhadap kewajiban jabatan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah
Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi notaris di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, diantaranya terkait pelaporan bulanan, pengelolaan protokol notaris, serta pemahaman terhadap layanan Administrasi Hukum Umum. Evaluasi ini menjadi dasar dalam merumuskan langkah pembinaan yang lebih efektif ke depan.
Ditambahkannya, “Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antara Kantor Wilayah dengan para notaris guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ucap Kakanwil.
Hasil kegiatan menunjukkan masih perlunya peningkatan kedisiplinan dalam penyampaian laporan bulanan oleh notaris, serta penguatan pembinaan terkait kewajiban administratif.
Selain itu, diperlukan optimalisasi koordinasi antara Kantor Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta peningkatan pemahaman notaris terhadap layanan AHU, termasuk pemanfaatan sistem AHU Online.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Peran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menjadi bagian penting dalam memastikan keberhasilan pengawasan dan pembinaan di wilayah. (*J2R)



















