PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan digelar serentak mulai 8 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut berdampak pada penyesuaian jadwal Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Provinsi Riau.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan penundaan dilakukan karena Polri saat ini memfokuskan perhatian pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncak perayaannya berlangsung pada 1 Juli 2026.
“Operasi Patuh kita tunda karena Polri fokus pada kegiatan Hari Bhayangkara,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyatakan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan disesuaikan sambil menunggu arahan dan jadwal baru dari Korlantas Polri.
Baca juga: Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Pembawa Sabu di Pekanbaru
Meski operasi ditunda, Ditlantas Polda Riau menegaskan seluruh kegiatan pembinaan, edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan normal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Riau.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penundaan operasi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap peraturan jalan raya harus menjadi kesadaran yang tumbuh dari diri sendiri, bukan semata-mata karena adanya operasi kepolisian.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin pengguna jalan, angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat terus ditekan sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau”, ujar Dirlantas Riau.
Baca juga: Lantik 16 ASN, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Pentingnya Adaptasi Teknologi dan Integritas Aparatur
Ia juga mengingatkan bahwa, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tetap beroperasi dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau ditemukan langsung oleh petugas di lapangan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Ditlantas Polda Riau juga terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat, pelajar, komunitas kendaraan bermotor, dan pengguna jalan lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan identitas diri, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, mematuhi batas kecepatan serta rambu lalu lintas, dan menghindari mengemudi dalam kondisi lelah maupun di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. (*J2R)





















