PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Dennu Muharpan, mengatakan perpanjangan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.
Hal itu disampaikannya pada Minggu (25/10/2026). Menurut Dennu, penghapusan denda dapat meringankan beban wajib pajak karena masyarakat cukup membayar pokok pajak yang masih terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan. Salah satu layanan tersebut digelar di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).
“Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya,” ujar Dennu.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2.
Bapenda Pekanbaru juga terus melakukan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas penyebaran informasi program serta meningkatkan akurasi dan transparansi data perpajakan.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin di wilayah kerja masing-masing UPT. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi program tersampaikan secara luas sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan,” katanya.
Pendataan tersebut juga bertujuan memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dengan status kewajiban perpajakan masyarakat.
Untuk mempermudah pengecekan tagihan, Bapenda Pekanbaru menyediakan layanan digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa status pembayaran dan mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi.
Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum masa program berakhir pada 31 Oktober 2026.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus menghindari tambahan beban denda administrasi sesuai ketentuan program. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














