Polres Tapteng Tangkap Pria Bawa Pertalite dan 14 Tabung Gas Subsidi

Terduga pelaku berinisial SS.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial SS (45) yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) serta gas bersubsidi. Pria tersebut diamankan di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan dilakukan tepat di depan Toko Aroma Pandan. Saat diperiksa, mobil Suzuki Carry berwarna merah dengan nomor polisi BK 1510 YP yang dikemudikan SS diketahui membawa enam jeriken Pertalite dan 14 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi di sekitar SPBU Pandan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satreskrim yang dipimpin Kanit IV Satreskrim IPDA Andri bergerak menuju lokasi. Dalam perjalanan, petugas berpapasan dengan sebuah mobil Suzuki Carry merah yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari dalam mobil, polisi menemukan enam jeriken Pertalite berkapasitas sekitar 39 liter per jeriken serta 14 tabung LPG 3 kg yang masih berisi.

“Dari hasil interogasi awal, pengemudi mengakui bahwa BBM Pertalite tersebut diisi di SPBU Pandan tanpa memiliki surat izin rekomendasi,” kata IPTU Dian A. Perdana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Humas Polres Tapanuli Tengah.

Sementara itu, 14 tabung LPG 3 kg tersebut disebut dibeli dari sebuah pangkalan gas di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan. Barang-barang tersebut rencananya dibawa ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk diperjualbelikan kembali.

Setelah penangkapan, polisi membawa SS beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry merah, enam jeriken Pertalite, dan 14 tabung LPG 3 kg ke Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Distribusi Energi Subsidi

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum terkait pembelian, pengangkutan, dan pendistribusian energi bersubsidi.

Menurutnya, pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken atau drum harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan bagi konsumen pengguna tertentu, seperti petani dan nelayan, serta dokumen rekomendasi dari instansi berwenang apabila dipersyaratkan.

Distribusi LPG 3 kg juga harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan tata niaga yang berlaku. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai status dan kewenangannya dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.

Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dapat berimplikasi hukum dan berpotensi mengganggu penyaluran kepada masyarakat yang berhak.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Status dugaan tindak pidana terhadap SS tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Ast)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *