
BANGKA BELITUNG, SINURBERITA
Diawal bulan Januari 2024 beredar surat dikalangan tenaga kontrak Pemkab Bangka harus melampirkan surat keterangan (Suket) bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif). Hal tersebut disampaikan beberapa tenaga kontrak kepada media ini di Sungailiat, Rabu (10/1/24).
Dikatakan mereka, Suket NAPZA merupakan salah satu syarat untuk memenuhi perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 di Pemkab Bangka. Menurut mereka, ini sangatlah membebankan bagi kami, karena untuk mengeluarkan suket NAPZA tersebut lumayan mahal seukuran kami tenaga kontrak ini.
Baca juga : Proyek Jalan Kamboja Pagarawan Dikerjakan Asal Jadi, APH Bangka Terkesan Tutup Mata
Surat berkop Sekretariat Daerah dengan Nomor : 800/34/BKPSDMD/
1/2024 perihal perpanjangan tenaga kontrak yang ditanda tangan oleh Sekda Bangka Andihudirman.
Pada point 3, pembuatan suket bebas NAPZA terbaru tahun 2024 sebagai kelengkapan Administrasi tenaga kontrak.
Serta pada point 4 pembuatan suket NAPZA tahun 2024 dikecualikan bagi peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.
Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Sementara itu, WN salah satu pegawai kontak di Sekretariat Daerah mengatakan sudah delapan tahun kerja, baru kali ini suket NAPZA sebagai kelengkapan Administrasi. Sedangkan di kabupaten lain yang ada di Babel tidak pernah diminta.
Masih dikatakan WN, “Hitung saja jumlah tenaga kontrak (Honorer) di Pemkab Bangka ini tiga ribuan orang, dikalikan saja dua ratusan ribu sudah berapa rupiah yang terserap disitu. Apakah ada untuk pembangunan dikabupaten Bangka? (*red/Hry)
- Gubernur Banten Serahkan Kunci Rumah Layak Huni kepada Warga
- Panglima: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil
- Tribun Pekanbaru Rayakan HUT ke-18, Terima Apresiasi dan Masukan dari Stakeholder
- Tindaklanjuti Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Cek Lokasi Pembuat Layangan di Pelabuhan Senghie
- Ford Buka Dealer Pertama di Pekanbaru, Hadirkan Ranger & Everest