BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal di 2.183 Titik, Raih Rekor MURI

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Mall Pakuwon, Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu gerakan edukasi halal terbesar di Indonesia dan berhasil mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Sosialisasi dipusatkan di Mall Pakuwon Bekasi, Jawa Barat, dan dilaksanakan secara bersamaan di 38 provinsi serta ratusan kabupaten dan kota. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas dan lembaga keagamaan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sosialisasi masif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.

“Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui sosialisasi, edukasi, literasi, dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026,” ujar Haikal.

Baca juga: Pekanbaru Kian Diminati, 836 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Alam hingga Religi

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan peluang ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing produk. Produk bersertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, serta peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Haikal menjelaskan, konsep halal saat ini telah berkembang menjadi standar kualitas yang mencakup aspek keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi. Karena itu, sertifikasi halal menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin memperkuat posisi produknya di pasar.

“Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya,” katanya.

BPJPH mencatat sektor ekonomi halal terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Aktivitas yang berkaitan dengan rantai pasok halal menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025 dan diperkirakan terus tumbuh seiring meningkatnya permintaan produk halal di pasar domestik maupun global.

Oleh karena itu, percepatan sertifikasi halal dinilai tidak hanya penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia.

Baca juga: Purbaya Bantah Isu Mundur dari Kursi Menteri Keuangan

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi dengan pendamping halal, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung.

Kebijakan wajib halal mencakup berbagai kategori produk yang digunakan masyarakat sehari-hari, seperti makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan yang digunakan dalam proses produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga memberikan akses langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan layanan informasi, konsultasi, serta pendampingan proses sertifikasi halal.

BPJPH berharap sosialisasi serentak tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal, memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban yang akan berlaku pada Oktober 2026, serta mempercepat pembangunan ekosistem halal nasional yang inklusif, terpercaya, dan berdaya saing global. (*red)

Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *