Dana BOSP SMPN 13 Pekanbaru Jadi Temuan BPK, Ini Kata Kepsek Zurdianto

Zurdianto, M.Pd., Kepala Sekolah SMPN 13 Pekanbaru. (Sumber foto: mediacenter.riau.go.id)

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta menarik terkait realisasi belanja modal aset tetap lainnya yang bersumber dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Pekanbaru. Belanja tersebut terdiri dari pembelian printer, blower, printer multifunction, dan pembelian rak tas/buku.

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa, adanya kekurangan volume atas realisasi belanja modal dari sumber dana BOSP 2024 pada SMPN 13 Pekanbaru yang dikelola oleh kepala sekolah sebesar Rp17.801.223.

Secara eksplisit dituliskan bahwa, dalam pembelian printer senilai Rp2.400.000 belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai. Bahkan, dalam hasil pemeriksaan, diakui bahwa printer yang diperiksa adalah barang milik pribadi Bendahara BOSP.

Baca juga: SMPN 13 Pekanbaru Laksanakan Proses Belajar Mengajar dari Rumah

Begitu juga pembelian blower senilai Rp5.500.000. Diketahui bahwa, hasil pengujian bukti pembelian dan keterangan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP menunjukkan bahwa blower yang diperiksa adalah barang milik pribadi Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP.

Lain lagi pembelian printer multifunction senilai Rp4.000.000. Dalam laporan hasil pengujian bukti pembelian dan keterangan kepada Kepala Sekolah, menunjukkan bahwa Printer Multifunction yang diperiksa adalah barang milik pribadi Kepala Sekolah.

Tak kalah menarik, pembelian 4 unit rak tas/buku dilakukan oleh kepala sekolah di luar SIPLah dari satu penyedia dengan harga Rp7.200.000,00. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan realisasi belanja BOSP pada RKAS yang dicatat sebesar Rp9.009.010,00.

Baca juga: Pekanbaru, Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

Selanjutnya, pembelian 3 rak tas/buku tidak sesuai dengan nilai pembelian dari penyedia sebesar Rp4.092.212. Berdasarkan bukti pembayaran kepada penyedia dan keterangan Kepala Sekolah, menunjukkan pembelian 3 unit rak tas/buku dilakukan di luar SIPLah dari 2 penyedia yang berbeda. Pembelian dilakukan dengan jumlah belanja sebanyak Rp3.475.355,85. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan realisasi belanja BOSP pada RKAS yang dicatat sebesar Rp7.567.568.

Akan hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 13 Pekanbaru dinilai tidak optimal dalam melakukan fungsi pengawasan dana BOS pada satuan pendidikan negeri yang dipimpinnya. Sementara, Bendahara SMPN 13 Pekanbaru tidak cermat dalam mengelola dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 13 Pekanbaru, Zurdianto, M.Pd., menyampaikan, “Atas pertanyaan yang kami terima dapat kami berikan jawaban yakni pelaporan semua kegiatan sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis) BOS tahun 2024 dan sudah dilaporkan di Kementerian dan Kota Pekanbaru serta sudah selesai pemeriksaan BPK,” tulis Kepsek melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Selasa (28/4/2026).

Baca juga: SMPN 13 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Hari Pramuka ke 64

Untuk diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 124 ayat (1) disebutkan bahwa, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia; dan Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *