JAKARTA, SINURBERITA.COM – Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. antara MITORA Pte. Ltd. sebagai penggugat dan PT KMK Plastics Indonesia sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat.
Dua saksi yang dihadirkan, yakni Srijanto dan Deny Ade Putera, memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara MITORA Pte. Ltd. dan PT KMK Plastics Indonesia, termasuk upaya restrukturisasi fasilitas kredit perusahaan di PT Bank Resona Perdania.
Dalam persidangan, Deny Ade Putera menjelaskan bahwa salah satu tugas utama MITORA berdasarkan perjanjian kerja sama adalah mengupayakan restrukturisasi kredit PT KMK Plastics Indonesia yang telah berjalan sejak 2007.
Menurut Deny, selama hampir 18 tahun perusahaan disebut membayar bunga kredit lebih dari Rp400 juta per bulan atau sekitar Rp4,8 miliar per tahun, sementara pokok pinjaman yang nilainya sekitar Rp60 miliar belum mengalami pengurangan.
“Selama hampir 18 tahun, PT KMK Plastics Indonesia harus membayar bunga kredit melebihi Rp400 juta per bulan atau di atas Rp4,8 miliar per tahun. Sementara pokok pinjaman sekitar Rp60 miliar sama sekali belum dilakukan pembayaran,” ujar Deny di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan keterangannya, akumulasi pembayaran bunga selama periode tersebut diperkirakan telah melampaui Rp86,4 miliar. Dengan tambahan penalti dan biaya lainnya, total kewajiban perusahaan disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Kondisi tersebut, menurut saksi, menjadi alasan utama penunjukan MITORA untuk membantu proses restrukturisasi kredit.
Deny juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat kuasa dari PT KMK Plastics Indonesia, tim MITORA telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan PT Bank Resona Perdania. Ia menyebut tim telah mendatangi bank tersebut sebanyak empat hingga lima kali dan sempat bertemu dengan Relationship Manager bernama Raymond.
Namun, menurut keterangannya di persidangan, proses pembahasan restrukturisasi tidak berlanjut setelah pihak bank disebut tidak lagi memberikan kesempatan untuk melanjutkan pembicaraan. Saksi menyatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak MITORA mengenai proses restrukturisasi kredit yang selama ini berjalan.
Selain persoalan restrukturisasi kredit, persidangan juga mengungkap pelaksanaan kerja sama antara MITORA dan PT KMK Plastics Indonesia.
Deny menerangkan bahwa selama sekitar tiga bulan menjalankan tugas, MITORA mengklaim telah melakukan sejumlah langkah, antara lain membantu negosiasi dengan PT Cikarang Listrindo guna mencegah penghentian pasokan listrik perusahaan, menyusun skema pembayaran tunggakan pajak secara bertahap bersama kantor pajak, serta memberikan rekomendasi efisiensi manajemen sumber daya manusia.
Menurut saksi, PT KMK Plastics Indonesia juga telah membayarkan dana operasional awal sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau sekitar USD41.000. Pembayaran tersebut dinilai penggugat sebagai bukti bahwa perjanjian kerja sama telah mulai dilaksanakan.
Deny menambahkan, selama menjalankan pekerjaan, pihaknya tidak pernah menerima surat teguran maupun peringatan dari direksi perusahaan.
“Bahkan, tiga hari sebelum pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba melalui surat, kami masih menggelar rapat bersama direksi,” katanya.
Dalam persidangan juga disampaikan bahwa surat penghentian kerja sama menyebut alasan penyesuaian anggaran dan progres pekerjaan yang dinilai belum jelas.
Pihak penggugat berpendapat pemutusan kerja sama tersebut dilakukan secara sepihak dan mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung terkait pembatalan perjanjian kerja sama yang dinilai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila bertentangan dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT KMK Plastics Indonesia maupun PT Bank Resona Perdania terkait dalil dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan. (*red)





















