KOTA MEDAN, SINURBERITA
Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1).
Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU
Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

“Polisi dilapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,” pungkasnya. (*red/Ery/HMS)
- Kejari Bangka Periksa Petinggi PT Gunung Maras Lestari Terkait Dugaan Gratifikasi dan Sengketa Plasma
- Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Sibolga Tindak Pelanggar di Jalan Raya
- Taklimat Presiden Perkuat Sinergi TNI–Polri Jaga Stabilitas Nasional
- Kepsek SDN 158490 Aek Tolang Bantah Pengutipan Guru Sertifikasi
- Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Komplek Perumahan Pandan Asri



















