Silfester Matutina Jadi Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Vonis 1,5 Tahun Belum Dieksekusi

Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim. Pengangkatan ini menjadi sorotan karena vonis pidana 1,5 tahun terhadapnya belum dieksekusi.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Silfester Matutina kembali masuk dalam jajaran komisaris perusahaan BUMN. Ia diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) berdasarkan keputusan para pemegang saham pada 25 Juni 2026.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan Nomor SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.

Dalam keputusan tersebut, pemegang saham memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari jabatan Komisaris Independen. Selanjutnya, Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Dengan keputusan itu, Silfester tercatat menduduki posisi komisaris pada salah satu perusahaan dalam grup Pelindo.

Sebelumnya, Silfester juga telah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Ucapan Prabowo: “Tak Layak Seorang Presiden Ngejek Orang”

Pengangkatan Silfester di PT Pelindo Jasa Maritim menjadi perhatian publik karena pada saat yang sama masih terdapat persoalan terkait pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Silfester dalam perkara yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada 20 Mei 2019.

Namun, hingga awal 2026, eksekusi terhadap putusan tersebut belum terlaksana. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Kejaksaan Agung disebut masih melakukan pemantauan dan pencarian terhadap keberadaan Silfester untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan pada Januari 2026. Dalam forum tersebut, anggota Komisi III mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester meski putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Polemik Rumah Jalan Sutomo, Wasiat Terakhir Ahmad Bebas untuk Sukma Dewi

Di sisi lain, laman resmi PT Pelindo Jasa Maritim mencantumkan susunan Dewan Komisaris perusahaan tersebut.

Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim dengan demikian merupakan keputusan para pemegang saham perusahaan tertanggal 25 Juni 2026. Dokumen tersebut tidak menyebut RNI/ID FOOD sebagai pihak yang mengangkat Silfester ke posisi barunya.

Adapun status perkara pidana dan proses eksekusinya merupakan persoalan hukum yang terpisah dari keputusan pengangkatan sebagai komisaris.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pelindo Jasa Maritim mengenai pertimbangan pengangkatan Silfester maupun penjelasan mengenai status persyaratan pengangkatannya terkait perkara pidana tersebut. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar