LAMPUNG, SINURBERITA.COM — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
Penurunan status tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya kecenderungan penurunan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil analisis Badan Geologi terhadap data aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” kata Aswarodi dalam keterangan pers di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan Laporan Khusus Badan Geologi Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026, penurunan aktivitas tersebut didukung hasil pemantauan visual, kegempaan, dan deformasi.
Pemantauan deformasi menunjukkan adanya deflasi yang mengindikasikan penurunan tekanan di dalam tubuh gunungapi.
Pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.
Sebelumnya, Badan Geologi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Kenaikan status tersebut dilakukan setelah terpantau peningkatan aktivitas kegempaan dan deformasi.
Pada awal September 2026, Gunung Anak Krakatau juga mengalami sejumlah erupsi dan erupsi menerus. Perkembangan tersebut kemudian dipantau dan dievaluasi secara intensif oleh Badan Geologi.
Dengan status Level II (Waspada), masyarakat di wilayah Lampung dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti pendidikan, perkantoran, perekonomian, dan kegiatan sosial.
Namun, masyarakat tetap diminta mematuhi rekomendasi keselamatan. Pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Aswarodi mengatakan masyarakat tetap perlu memperhatikan informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas gunungapi.
“Masyarakat sudah dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun, kami mengingatkan agar tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi dan mematuhi arahan dari pemerintah serta instansi yang berwenang,” ujarnya.
BPBD Provinsi Lampung juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi bahaya vulkanik yang masih dapat terjadi, antara lain lontaran material vulkanik dan hujan abu.
Masyarakat di wilayah pantai Lampung dan Banten diminta tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi mengenai erupsi dan potensi tsunami yang beredar melalui media sosial.
“Masyarakat kami imbau tidak mudah terpengaruh informasi atau isu yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, PVMBG atau Badan Geologi, serta pemerintah daerah,” kata Aswarodi.
BPBD Provinsi Lampung bersama Badan Geologi, PVMBG, BMKG, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Informasi mengenai aktivitas gunungapi dapat dipantau melalui kanal resmi Badan Geologi, PVMBG, Magma Indonesia, BPBD, dan pemerintah daerah.
Penurunan status tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi aktivitas Gunung Anak Krakatau. Masyarakat tetap diminta menjaga kewaspadaan dan mengikuti rekomendasi resmi dari instansi berwenang. (*Imn)





















