TAPTENG, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah bersama DPRD Tapanuli Tengah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Selasa (22/9/2026).
Tiga Ranperda yang disepakati masing-masing mengatur perubahan struktur perangkat daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, dan pengelolaan sampah.
Ranperda pertama merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Perubahan tersebut diarahkan untuk menata struktur organisasi perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif, efisien, proporsional, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Razia Gabungan di Lapas Narkotika Rumbai
Penataan kelembagaan juga diharapkan memperjelas pembagian tugas dan kewenangan perangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Ranperda kedua mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya warga yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memiliki landasan dalam mengatur mekanisme, sasaran, bentuk pelayanan, koordinasi, serta dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan bantuan hukum.
Sementara Ranperda ketiga mengatur Pengelolaan Sampah.
Pemkab Tapteng menilai pengelolaan sampah membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga upaya pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
Pengelolaan sampah juga diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: 121.905 Warga Kota Tangerang Terima Bantuan 3.657 Ton Beras
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengatakan Propemperda harus menjadi instrumen untuk menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum. Ketiga Ranperda ini memiliki satu tujuan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Masinton.
Ia menegaskan keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Jangan kita ukur keberhasilan hanya dari berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi ukur dari berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan. Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar sibuk, tetapi masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja,” ujarnya.
Dengan masuknya tiga Ranperda tersebut dalam Propemperda, Pemkab dan DPRD Tapteng melanjutkan proses pembentukan regulasi daerah yang mencakup penataan kelembagaan pemerintahan, akses bantuan hukum, serta pengelolaan lingkungan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, S.H., Wakil Ketua DPRD Disman Sihombing, anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, M.SP., para asisten, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Tengah. (*Ast)





















