KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Dewan Pengupahan Provinsi Riau menggelar Sidang Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 pada Senin, 9 Desember 2024. Rapat yang berlangsung di Hotel Grand Central, Kota Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai usulan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor utama, yaitu Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, serta Sektor Perkebunan/Pertanian.
Dari hasil pembahasan dalam sidang disepakati bahwa UMSP untuk Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98, sedangkan untuk Sektor Perkebunan/Pertanian ditetapkan sebesar Rp3.526.320,1.
“Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Bpk. Pj. Gubernur Riau untuk ditetapkan sebagai UMSP Tahun 2025,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat.
Dengan adanya penetapan UMSP ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau, serta meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja. (*J2R)