PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Putusan majelis hakim dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang warga negara asing (WNA), Ahmad Fayez Banni, menuai sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/5/2026), terdakwa divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun.
Putusan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk korban Eka Octaviyani, yang menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan. Ia menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialaminya.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup! Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan untuk saya?” ujar Eka usai persidangan.
Baca juga: Polda Riau Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bie Hoi
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Pekanbaru. Ia menyebut trauma yang dialaminya masih membekas hingga saat ini.
Untuk diketahui bersama, sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pekan depan dimajukan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam persidangan, terdakwa sempat menyampaikan keberatan melalui penerjemah terkait keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya. Majelis hakim menanggapi secara singkat dan menyarankan agar hal tersebut dibahas lebih lanjut dengan kuasa hukum terdakwa.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun pihak terdakwa untuk menyatakan sikap. Kedua belah pihak menyatakan masih “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Pernikahan Anak Picu Ketegangan, Ahmad Dhani Ambil Sikap terhadap Maia Estianty
Kuasa hukum korban, Jon Hendri, SH, menegaskan bahwa putusan pidana tersebut tetap menjadi dasar kuat untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur perdata.
“Putusan ini menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Kami telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr,” ujar Jon Hendri.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang dialami kliennya. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap penanganan perkara KDRT, khususnya terkait proporsionalitas hukuman dan perlindungan terhadap korban. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait pertimbangan rinci dalam menjatuhkan putusan tersebut. (*J2R)




















