Kemenkum Riau Kawal Ranperda Tunjangan DPRD Siak Tahun 2026

Penyusunan Ranperda tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Siak di Kanwil Kemenkum Riau.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun 2026 guna memastikan regulasi yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, akuntabel, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan konsultasi yang diajukan DPRD Kabupaten Siak terkait penyusunan Ranperda dimaksud.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Yeni Nel Ikhwan, memimpin pembahasan bersama Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Hadir pula anggota DPRD Kabupaten Siak, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten Siak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bagian Hukum Kabupaten Siak, serta tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Riau.

Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada substansi pengaturan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip keadilan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan pandangan yuridis terkait mekanisme penetapan tunjangan yang objektif, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, penetapan besaran tunjangan juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah agar tidak membebani keuangan pemerintah daerah.

Sementara itu, jajaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Siak memaparkan latar belakang penyusunan Ranperda serta kebutuhan penyesuaian kebijakan tunjangan pada tahun 2026. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengedepankan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi untuk menciptakan kepastian hukum dalam implementasinya.

Baca juga: Sambut HUT Pekanbaru ke-242, PLN UID Riau dan Kepri Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa proses konsultasi dan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Menurutnya, setiap regulasi yang disusun harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Melalui pendampingan yang dilakukan jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen membantu pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut berlangsung tertib dan produktif serta menghasilkan kesepahaman mengenai tata cara penyusunan draf Ranperda sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan teknis yang diberikan Kanwil Kemenkum Riau sebelum Ranperda memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Dengan pendampingan ini, diharapkan Ranperda Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun 2026 dapat menjadi produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *