Kemenkum Riau Kawal Revisi Perda Pajak, Pemprov Siapkan Kebijakan Fiskal Lebih Adaptif

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar secara virtual.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengawal proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi daerah yang disusun Pemerintah Provinsi Riau selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah yang terus berkembang.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan. Pengharmonisasian dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan perda tersebut.

Baca juga: BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal di 2.183 Titik, Raih Rekor MURI

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat, serta menjunjung prinsip keadilan.

“Pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Dalam pembahasan, Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi perubahan perda. Telaah tersebut mencakup kesesuaian norma dengan regulasi nasional, efektivitas pengaturan, hingga potensi tumpang tindih aturan yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Baca juga: Pekanbaru Kian Diminati, 836 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Alam hingga Religi

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, dan sejumlah perangkat daerah terkait menjelaskan bahwa perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan fiskal daerah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati sejumlah poin penting sebagai bahan penyempurnaan rancangan perda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah Provinsi Riau juga berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam proses harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Riau. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *