Misteri Kematian Boy Simamora Diusut, Polisi Bongkar Makam untuk Otopsi

Polisi ekshumasi jenazah Boy Simamora di Tapanuli Tengah untuk selidiki penyebab kematian.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Boy Simamora (20) di Tempat Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (4/6/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga.

Ekshumasi dilakukan setelah keluarga korban mencabut surat penolakan autopsi yang sebelumnya telah dibuat dan mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian agar dilakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan proses ekshumasi berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan personel gabungan Polres Tapanuli Tengah dan Polsek Manduamas yang dipimpin Kapolsek Manduamas, Marulitua Simanjorang.

Kasus ini bermula pada Rabu (27/5/2026) ketika korban dilaporkan tidak pulang ke rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, Boy Simamora diduga berada di area perkebunan milik PT Nauli Sawit bersama beberapa rekannya pada dini hari.

Baca juga: Menakar Efektivitas Sidang Adat dan Mediasi Formal dalam Konflik Rumah Tangga

Saat itu, mereka diduga memasuki kawasan perkebunan untuk mengambil buah kelapa sawit. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli memergoki aktivitas tersebut. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan melompati parit pembatas perkebunan.

Dalam pelarian itu, salah seorang rekan korban mengaku mendengar suara benda jatuh ke Sungai Saga Matua. Namun, karena situasi gelap dan panik, keberadaan korban tidak diketahui hingga akhirnya dinyatakan hilang.

Pencarian dilakukan oleh keluarga dan warga setempat. Titik terang muncul sekitar pukul 11.00 WIB ketika seorang petani yang berada di seberang sungai melihat seekor buaya membawa tubuh manusia. Informasi tersebut segera menyebar ke warga dan memicu pencarian besar-besaran.

Warga yang dibantu keluarga akhirnya menemukan jasad korban dan mengevakuasinya ke daratan sekitar pukul 01.30 WIB dini hari berikutnya.

Saat jenazah ditemukan, keluarga sempat menolak tindakan visum maupun autopsi dan memilih segera memakamkan korban. Namun, ketika proses pemandian jenazah berlangsung, keluarga menemukan sejumlah kondisi fisik yang dianggap janggal pada tubuh korban.

Baca juga: Pekanbaru Kian Diminati, 836 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Alam hingga Religi

Temuan tersebut mendorong keluarga untuk meminta penyelidikan lebih lanjut. Pada 1 Juni 2026, keluarga secara resmi mencabut surat penolakan autopsi dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manduamas.

Proses autopsi dilakukan oleh tim kedokteran forensik yang dipimpin dokter spesialis forensik dari RSUD Pandan, Binsar Halomoan Lubis. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

Untuk mendukung penyelidikan, tim forensik mengambil sejumlah sampel organ dalam korban yang selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan analisis forensik guna memastikan penyebab utama kematian korban. Kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah Boy Simamora kembali dimakamkan oleh keluarga dengan bantuan warga setempat.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah guna memberikan kepastian hukum serta menjawab pertanyaan keluarga terkait penyebab kematian korban. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *