Tak Sampai Sepekan, Terduga Pencuri HP Pedagang Sayur Dibekuk Polisi Sibolga

Terduga pelaku berinisial JS alias Upik (33).

SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Tim Khusus (Timsus) 3C bersama Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Upik (33) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sibolga Aiptu Hadi H. Sitanggang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit telepon genggam saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Juni 2026, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang diparkir. Namun, beberapa menit kemudian ketika kembali, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Sibolga untuk ditindaklanjuti,” ujar Aiptu Hadi.

Baca juga: Misteri Kematian Boy Simamora Diusut, Polisi Bongkar Makam untuk Otopsi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim dan Timsus 3C Polres Sibolga melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Melur, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan JS alias Upik. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3x serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Pekanbaru Siap Cetak Sejarah, Talam Durian 1 Kilometer dan 8.000 ASN Mengaji Bidik Rekor MURI

Saat ini, JS alias Upik beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *