KOTA PEKANBARU, SINURBERITA
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menindak tegas truk bertonase besar yang masih beroperasi pada H-3 Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penindakan akan dilakukan bersama pihak jajaran kepolisian.
“Kami hanya menjalankan surat dari Gubernur Riau terkait truk tonase besar dilarang beroperasi H-3 Nataru. Surat itu belum sampai ke kami,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Kamis (21/12).
Baca juga : Kemeriahan Perayaan Natal Partangiangan Sianturi Weyk Palas Kota Pekanbaru
Sesuai hasil rapat dengan Pemprov Riau, Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru didirikan di Muara Fajar, Rimbo Panjang, Pelabuhan Sungai Duku, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kantor Dishub Riau, dan depan Sukaramai Trade Center (STC).
“Kami mengimbau pemilik truk tonase besar agar menghentikan operasional mulai 22 Desember. Truk yang boleh beroperasi hanya angkutan BBM dan sembako,” ucap Khairunnas.
Baca juga : Operasi Lilin, Kapolri: Tilang Manual Tidak Diberlakukan Saat Libur Nataru
Para pengemudi juga diimbau berhati-hati saat musim hujan ini. Pengemudi diimbau tidak memaksakan diri agar cepat sampai di tempat liburan.
“Lebih baik jalan pada siang hari. Waspadai juga cuaca,” ujar Khairunnas.
Bagi pengemudi tujuan Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian PUPR telah menyiagakan alat berat. Karena, perjalanan menuju Sumbar rawan longsor di musim hujan ini.
“Contohnya, alat berat langsung bekerja usai longsor di Kelok 17 Sumbar,” ungkap Khairunnas. (*red/HMS/RD5)
- KPU dan Kejati Kalbar Bersatu Kawal Pemilu, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
- Kepala BPKP RI Bangun Madrasah di Purwakarta, Om Zein: Investasi Terbaik untuk Masa Depan
- PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan untuk Dukung Tata Kelola dan Kepastian Hukum
- Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Riau Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Sekda Pontianak Ingatkan ASN: Keluar dari SOP Bisa Berujung Masalah Hukum





















