Om Zein Tutup Sementara Tempat Pemotongan Ayam di Simpang Purwakarta

PURWAKARTA, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang diduga belum memenuhi aturan pengelolaan limbah. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang, Purwakarta, Senin (22/6/2026).

Sidak tersebut dilakukan bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menyusul dugaan lokasi usaha tersebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan.

Dalam peninjauan itu, Om Zein menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pertumbuhan usaha dan investasi. Namun, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan, terutama terkait dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai usaha berjalan, tapi masyarakat yang dikorbankan. Kita mendukung pelaku usaha, tetapi semuanya harus tertata, izinnya jelas, dan pengelolaan limbahnya benar,” tegas Om Zein.

Menurutnya, legalitas usaha bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi jaminan agar kegiatan usaha dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa menimbulkan persoalan sosial maupun lingkungan.

Baca juga: DPO Diterbitkan, Pelaku Penyekapan YTR Diburu Polisi

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purwakarta memutuskan melakukan penutupan sementara terhadap operasional tempat pemotongan ayam tersebut hingga seluruh perizinan, khususnya terkait IPAL, diselesaikan.

Meski demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan aktivitas usaha. Sebagai solusi, kegiatan pemotongan ayam sementara dialihkan ke fasilitas pasar hewan yang dinilai telah memiliki tata kelola limbah lebih baik.

“Untuk sementara kita tutup dulu, aktivitas pemotongan dialihkan ke pasar hewan sampai izinnya dibereskan. Pemerintah akan membantu agar proses perizinannya tertata, sehingga usaha tetap bisa berjalan dengan aturan yang benar,” ujar Om Zein.

Pemkab Purwakarta memastikan langkah tersebut bukan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha dapat berkembang secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.

DLH dan Satpol PP Purwakarta juga terus melakukan pengawasan guna memastikan proses pengalihan kegiatan berjalan lancar serta mendorong penyelesaian izin IPAL oleh pemilik usaha. (*Dayat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *