BANDUNG, SINURBERITA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TH (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menetapkan TH sebagai tersangka dan hingga kini belum berhasil diamankan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian. Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.
“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolda saat mengunjungi korban YTR yang tengah menjalani perawatan di RSUP Dr Hasan Sadikin, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Kejam! 3 Tahun Disekap, Kondisi YTR Ditemukan Mengenaskan
Kapolda mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat, mengetahui, atau bertemu dengan tersangka. Menurutnya, informasi dari warga sangat penting untuk mempercepat proses penangkapan.
“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” katanya.
Irjen Pol. Rudi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti melakukan pencarian hingga tersangka berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut menjadi perhatian publik setelah kondisi korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Polda Jabar memastikan proses hukum akan terus berjalan serta meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan tersangka. (*red)





















