Bupati Cirebon Digugat PKPU Rp35 Miliar di PN Jakpus

Kantor Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp35 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si. melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang, S.H., M.H. Perkara itu tercatat dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum pemohon menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan utang piutang yang dibuat pada 2019. Menurut Charles, Imron disebut memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp35 miliar kepada kliennya.

Baca juga: DPO Diterbitkan, Pelaku Penyekapan YTR Diburu Polisi

“Imron selaku Bupati Kabupaten Cirebon memiliki utang sebesar Rp35 miliar kepada Sunjaya,” ujar Charles saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6/2026).

Charles juga menyampaikan bahwa pihak tergugat disebut tidak hadir dalam dua kali agenda persidangan tanpa memberikan keterangan. Ia menilai seorang pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum.

“Sebagai pejabat publik seharusnya memberi contoh taat hukum,” katanya.

Dalam sidang pembuktian yang berlangsung Jumat (19/6/2026), pihak pemohon mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat permohonan PKPU. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berupa penyampaian kesimpulan pada Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Om Zein Tutup Sementara Tempat Pemotongan Ayam di Simpang Purwakarta

Sebelum mengajukan permohonan PKPU, pihak pemohon mengaku telah melayangkan somasi kepada Imron terkait kewajiban pembayaran utang tersebut. Namun, somasi yang disebut telah diterima itu tidak mendapat tanggapan.

“Kami beranggapan Imron tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang kepada klien kami,” kata Charles.

PKPU merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur dan kreditur membahas penyelesaian kewajiban pembayaran utang melalui proses pengadilan. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan kepailitan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Cirebon maupun pihak terkait lainnya mengenai gugatan tersebut. (*red)

Sumber: HukumID

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *