JAKARTA, SINURBERITA.COM
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 2.550.800 sertipikat tanah serentak se-Indonesia, pada Senin (04/12/2023). Penyerahan sertipikat berlangsung secara daring dan luring di Istana Negara, Jakarta.
Adapun penyerahan sertipikat kali ini diberikan kepada 10 perwakilan penerima yang terdiri dari tujuh perwakilan masyarakat dan tiga penerima sertipikat aset instansi pemerintah. Ketiga penerima sertipikat aset pemerintah yang hadir di antaranya Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; dan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Berbeda dari penyerahan sertipikat sebelumnya, kali ini sertipikat yang diserahkan kepada 10 perwakilan penerima merupakan Sertipikat Tanah Elektronik yang baru diluncurkan presiden dalam kesempatan yang sama.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengapresiasi kecepatan kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah di Indonesia, sehingga hari ini dipastikan sudah 109 juta bidang tanah terdaftar. “Yang saya lihat memang di Kantor-kantor BPN kerjanya sampai malam terus, harusnya seperti itu memberikan layanan kepada masyarakat. Kecepatan ini yang terus akan kita dorong,” ungkapnya.
Lebih lanjut presiden menerangkan, sertipikat yang diterima masyarakat bisa dipakai untuk menambah modal usaha melalui lembaga keuangan formal. Namun, ia mengingatkan agar modal usaha yang didapat masyarakat digunakan secara bijak. “Tolong kalau ingin dipakai untuk agunan ke bank dihitung, dikalkulasi bisa nyicil tidak, bulanan pokoknya, untung usahanya berapa, jangan sampai sertipikat sudah kita serahkan, dipakai untuk agunan, dua tahun kemudian sertipikatnya hilang, hati-hati,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Joko Widodo juga mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga termasuk TNI, POLRI, BUMN, dan pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi tata kelola, serta menjaga aset-aset yang dimiliki. “Agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut dan saya tidak ingin mendengar lagi aset-aset yang tidur, yang ditelantarkan,” tegas Presiden RI.
Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Mengutip postingan di akun Instagramnya, Presiden Jokowi menjelaskan, “Bagaimana mengurangi risiko hilangnya bukti kepemilikan tanah akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan lain-lain? Jawabnya adalah: sertifikat tanah elektronik. Dan itulah yang hari ini saya luncurkan dari Istana Negara, sekaligus penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia”.
Selain mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, sertifikat tanah elektronik juga memudahkan pemerintah dalam pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data.
Pemerintah akan terus mendorong percepatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Tahun 2024 nanti, pemerintah menargetkan penyerahan sertifikat tanah mencapai 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengawal program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) dan selamat kepada para penerima sertipikat,” lanjut Presiden RI.
Menteri ATR/Kepala BPN dalam laporannya menyampaikan, dari hasil penyertipikatan tanah sejak tahun 2017 terdapat penambahan nilai ekonomi. “Penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertipikatan tanah sejak tahun 2017 hingga saat ini sudah mencapai Rp5.988 triliun dan 96%-nya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan,” terangnya.
Ia juga melaporkan, Kementerian ATR/BPN telah menemukan formula sebagai bentuk penyelesaian hambatan dalam pendaftaran tanah, utamanya untuk tanah ulayat, tumpang tindih antara masyarakat dengan aset negara, dan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan. “Terobosan yang telah dilakukan untuk tanah ulayat adalah dengan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatra Barat dan Papua,” jelas Hadi Tjahjanto.
Baca juga : Selama 3 Bulan, Polda Sumut Limpahkan 1.472 Kasus Narkoba
“Terhadap permasalahan penguasaan masyarakat di atas tanah aset negara seperti tanah aset BUMN/BUMD/BMN, Kementerian ATR/BPN menerapkan skema pemberian HGB (Hak Guna Bangunan, red) kepada masyarakat di atas HPL seperti yang telah diterapkan di Kawasan Wonorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; Staf Khusus; Tenaga Ahli; dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula 150 masyarakat penerima sertipikat dari sejumlah kabupaten/kota dari Jabodetabek. (*red/HMS)
- SMK BHT Sukadana Terindikasi Manipulatif Ijazah Siswa Jurusan Otomotif ke Pemasaran
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik