Raih WTP ke-19 Kali, Pemkot Tangerang Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, memberikan pemaparan terkait capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Pemerintah Kota Tangerang untuk ke-19 kalinya, Senin (22/06/2026). (Sumber : Prokopim Kota Tangerang)

TANGERANG, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan sejumlah regulasi strategis. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono, saat menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/6/2026).

Salah satu Raperda yang diajukan adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian laporan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: ‘Smart Barrier Lidar’ Pelajar Pontianak Jadi Inovasi Keselamatan Kereta Api

Dalam kesempatan itu, Sachrudin mengapresiasi sinergi DPRD Kota Tangerang dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin selama ini turut berkontribusi terhadap keberhasilan Pemkot Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinerginya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.

Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemkot Tangerang juga mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Rapat Perdana Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi Pacu Kinerja dan Integritas Jajaran

Sachrudin menjelaskan, perubahan kedua regulasi tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.

“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih responsif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Pemkot Tangerang berharap pembahasan ketiga Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, masing-masing fraksi DPRD Kota Tangerang akan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026). (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *