Modus Pesan 290 Roti Bolen, Pria di Sibolga Gasak HP Pedagang

Terduga pelaku berinisial ES alias Edison (42) berhasil diamankan Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga.

SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pemesanan roti bolen. Seorang pria berinisial ES alias Edison (42) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga membawa kabur dua unit telepon genggam dan sebuah power bank milik korban.

Pelaku diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Ahmad Sumadi (20), seorang mahasiswa yang menjalankan usaha penjualan roti bolen, tengah menawarkan dagangannya di kawasan Jalan Suprapto, Kota Sibolga.

Baca juga: Rekrut Nur Alam, PSI Disorot KPK: Integritas Jangan Hanya Jadi Slogan

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mendatangi korban dan mengaku hendak membeli 120 roti bolen. Karena stok yang tersedia tidak mencukupi, korban mengajak pelaku ke tempat kosnya di Jalan Sibolga Baru untuk mengambil tambahan persediaan.

Sesampainya di lokasi, pelaku kembali menambah jumlah pesanannya menjadi 290 roti bolen. Saat korban sibuk menyiapkan dan mengemas pesanan, pelaku meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya untuk mengatur pembayaran.

Tak lama kemudian, pelaku menyerahkan sebuah kunci kendaraan dan meminta korban mengambil sepeda motor Honda Vario yang disebut-sebut berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Suprapto. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti permintaan tersebut.

Namun, setelah tiba di lokasi yang dimaksud, korban tidak menemukan sepeda motor sebagaimana yang dijelaskan pelaku. Menyadari adanya kejanggalan, korban segera kembali ke tempat kosnya.

Baca juga: Kemenhut Ungkap Modus Penimbunan Kayu Bulat di Sumatera Utara

Setibanya di lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mendapati dua unit handphone dan satu unit power bank miliknya juga telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,5 juta.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sibolga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku dalam waktu kurang dari satu hari.

Saat ditangkap, ES mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y28, satu unit power bank berkapasitas 100 watt, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban, khususnya dalam transaksi jual beli dengan orang yang baru dikenal. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *