JAKARTA, SINURBERITA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh partai politik agar menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Setyo, masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai setiap keputusan politik yang diambil partai, termasuk dalam menerima figur yang pernah terjerat kasus korupsi sebagai kader.
“Kalau terkait masalah itu, masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak termasuk parpol bisa menilai. Yang paling penting adalah soal integritas,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Tak Perlu Antre di Hari Kerja, Imigrasi Pontianak Bawa Layanan Paspor ke CFD
Ia menegaskan, integritas harus menjadi syarat utama bagi setiap kader partai politik. Tidak hanya melekat pada individu, nilai tersebut juga harus tercermin dalam institusi partai secara keseluruhan.
“Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya orangnya, tapi juga partainya,” tegasnya.
Setyo menjelaskan, partai politik memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan serta aktivitas politik yang dijalankan. Karena itu, aspek integritas menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
“Produk yang dihasilkan dan aktivitas yang dilakukan partai tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu,” katanya.
Pernyataan Ketua KPK tersebut muncul setelah Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI usai bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Rapat Perdana Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi Pacu Kinerja dan Integritas Jajaran
Nur Alam diketahui merupakan terpidana korupsi dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam perkara tersebut, ia divonis 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan saat ini masih berada dalam masa bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
Sorotan KPK ini kembali mengangkat perdebatan publik mengenai standar integritas dalam rekrutmen politik, terutama terkait ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk kembali aktif di panggung politik nasional. (*red)
Sumber: RMOL & Gelora






















2 Komentar