BABEL, SINURBERITA.COM – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi makanan bergizi bagi anak sekolah, ibu hamil, hingga masyarakat umum di Provinsi Bangka Belitung kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di balik masifnya pendirian dapur-dapur ini, tersimpan persoalan serius terkait legalitas dan standar kehalalan produk yang dihasilkan.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan fakta mengejutkan bahwa mayoritas SPPG yang beroperasi ternyata belum memiliki sertifikat halal. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal yang sah.
Baca juga: Pihak Legislatif Dikejar Eksekutif Sahkan Raperda SOTK Pemkab Bangka
Merujuk pada data terbaru per 3 Maret 2026 yang berhasil dihimpun, jumlah SPPG yang telah bersertifikat halal di wilayah Provinsi Bangka Belitung masih sangat minim. Total hanya terdapat 12 unit SPPG yang dinyatakan memenuhi syarat hukum, dengan rincian sebagai berikut.
• Kabupaten Belitung Timur: 4 SPPG
• Kabupaten Belitung: 4 SPPG
• Kabupaten Bangka Tengah: 2 SPPG
• Kota Pangkalpinang: 2 SPPG
Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana dengan puluhan atau mungkin ratusan dapur SPPG lainnya yang tersebar di wilayah Babel? Apakah mereka telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku?
Ketidakhadiran sertifikat halal ini bukan hanya masalah administratif. Sertifikasi halal sejatinya menjamin proses produksi yang bersih, terkontrol, dan bebas dari kontaminasi najis. Tanpa adanya sertifikat ini, kualitas sajian menu makanan bagi masyarakat rentan bermasalah dan tidak sesuai standar keamanan pangan nasional.
Baca juga: DPRD Bangka Akan Panggil RDP Manajemen RSUD Depati Bahrin
”SPPG melayani konsumen yang beragam, mulai dari anak-anak hingga ibu hamil. Jika tidak halal, risikonya sangat besar. Kepercayaan publik bisa runtuh dan distribusi program pemerintah bisa terhambat karena temuan saat audit,” ungkap sumber internal yang memahami regulasi tersebut.
Secara hukum, dapur SPPG yang belum bersertifikat halal dapat dikategorikan telah melanggar aturan jaminan produk. Keharusan sertifikasi ini bukan lagi sekadar pilihan atau himbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi sebelum makanan didistribusikan ke masyarakat luas.
Masyarakat kini mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat terhadap dapur-dapur SPPG yang membandel. Legalitas dapur SPPG harus segera diperjelas agar program pemenuhan gizi pemerintah tidak justru menjadi bumerang akibat pengabaian standar syariat dan hukum negara.
Sampai berita ini diturunkan, tim masih terus melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keberlangsungan produksi dapur SPPG di kabupaten/kota lainnya di Bangka Belitung. (*red/Hry)



















