LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berhasil menuntaskan sertifikasi aset tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam. Aset dengan nilai estimasi mencapai Rp1,27 miliar tersebut kini memiliki kepastian hukum setelah statusnya tertunda selama kurang lebih 27 tahun sejak pemekaran wilayah.
Penuntasan sertifikasi aset itu diumumkan pada Rabu (2/9/2026) dan menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Timur dalam menyelamatkan, mengamankan, serta menertibkan seluruh kekayaan daerah.
Proses tersebut dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah bukan sekadar penyelesaian administrasi. Menurutnya, kepastian hukum atas aset menjadi bagian penting dalam melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap kekayaan daerah, sekaligus jaminan hukum agar aset tetap aman dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Ela.
Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan aset di Desa Gedung Dalam diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat penertiban aset daerah lainnya yang hingga kini belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Pemkab Lampung Timur menargetkan proses sertifikasi aset dilakukan secara menyeluruh dan terukur. Pada 2026, BPN Lampung Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi 338 bidang tanah milik Pemkab.
Sementara itu, Pemkab Lampung Timur menetapkan target yang lebih besar, yakni sekitar 560 sertifikat aset dapat diselesaikan paling lambat akhir November 2026.
Target tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh aset pemerintah daerah tercatat secara tertib, memiliki legalitas yang jelas, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ela berharap penertiban aset tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang tepat sesuai ketentuan.
Dengan administrasi yang tertib dan kepastian hukum yang kuat, aset daerah diharapkan dapat menjadi salah satu modal penting dalam menunjang pembangunan Lampung Timur.
“Aset daerah tertib, kepastian hukum kuat, pelayanan publik semakin optimal,” tegasnya. (*Imn)





















