Hampir 3 Tahun Buron, Penghubung Sabu 15 Kg di Bengkalis Akhirnya Dibekuk

Foto Ilustrasi.

BENGKALIS, SINURBERITA.COM – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial A (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa A merupakan DPO sejak 5 Agustus 2023 terkait pengungkapan jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar yang pernah diungkap Polres Bengkalis.

“Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir yang membawa 15 bungkus besar sabu. Dalam proses penyidikan, tersangka A teridentifikasi memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” ujar Fahrian, Senin (22/6/2026).

Baca juga: PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Pengamanan Objek Vital Ketenagalistrikan Bersama Polda Riau

Menurut Kapolres, A bukan hanya anggota biasa dalam jaringan narkotika tersebut. Ia diduga berperan sebagai penghubung antara kurir dengan bandar utama yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Perannya sangat vital karena menjadi fasilitator komunikasi antara kurir dan bandar. Tanpa keterlibatannya, transaksi narkotika tersebut kemungkinan tidak akan berjalan,” jelasnya.

Penangkapan A merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan panjang yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis selama hampir tiga tahun. Polisi terus melakukan pelacakan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber, serta pemantauan terhadap pergerakan tersangka.

Keberadaan A akhirnya terdeteksi setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai kepulangannya ke rumah di Bengkalis.

Baca juga: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin TFG Virtual, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan awal, A mengakui keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Bengkalis juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.

Saat ini, A telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar utama yang diduga masih beroperasi.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika yang berupaya beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor dijamin,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. (*red)

Sumber: Media Center Riau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *