PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pengawasan keimigrasian kini diarahkan untuk bertumpu pada peran serta masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, sebagai langkah memperkuat deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Pengawasan keimigrasian kian diarahkan untuk bertumpu pada kekuatan masyarakat.
Program ini menandai pergeseran pendekatan dari yang semula terpusat pada aparat menjadi berbasis partisipasi warga. Melalui sosialisasi yang melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, Imigrasi mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya pengawasan di tingkat lokal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Wibowo Susanto, menyebut bahwa masyarakat memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan dinamika di lapangan. “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan institusi. Peran aktif masyarakat menjadi kunci,” ujarnya.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2025, Kantor Imigrasi Sibolga Raih Prestasi
Selain pemahaman mengenai izin tinggal dan potensi pelanggaran seperti overstay, masyarakat juga diberikan ruang untuk memahami mekanisme pelaporan. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan risiko pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Respons positif datang dari Pemerintah Desa Parit Baru dan unsur masyarakat yang menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif. Dukungan juga mengalir dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga tokoh masyarakat yang melihat program ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas wilayah.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini sekaligus menegaskan arah baru pengawasan keimigrasian: lebih dekat, partisipatif, dan berbasis kesadaran bersama. Di tengah mobilitas global yang terus meningkat, desa kini tidak lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi titik awal dalam menjaga ketertiban. (*Jaiyadi)



















