PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dalam rangka upaya memperkuat kualitas regulasi daerah, kembali dilakukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pajak daerah yang lebih modern dan akuntabel.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi P3H beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu bersama tim. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait mekanisme penyusunan regulasi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pembukaannya, Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa koordinasi dan konsultasi merupakan tahapan awal yang krusial dalam proses pembentukan peraturan kepala daerah.
“Melalui forum ini, diharapkan setiap Ranperbup yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat dan implementatif di lapangan,” ujar Yeni Nel Ikhwan.
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah
Sementara itu, Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan rencana penyusunan tiga Ranperbup strategis yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, yaitu tata cara pemungutan pajak sarang burung walet, pemberian insentif fiskal, serta tata cara pembayaran dan penyetoran pajak daerah secara elektronik.
Ketiga regulasi ini dinilai penting dalam meningkatkan efektivitas penerimaan daerah sekaligus mendukung digitalisasi sistem perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Divisi P3H memberikan sejumlah masukan teknis dan yuridis terkait tahapan penyusunan Ranperbup, termasuk pentingnya mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, ditekankan pula perlunya sinkronisasi dengan kebijakan terkait lainnya, termasuk peraturan di bidang keuangan negara.
Selain pembahasan Ranperbup, Bapenda juga memanfaatkan forum ini untuk berkonsultasi mengenai sejumlah isu strategis, seperti pemungutan pajak restoran waralaba, pajak perhotelan, serta mekanisme pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi kepala daerah.
Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan berbagai masukan yang bertujuan menyempurnakan substansi kebijakan agar lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Kemenkum Riau Laksanakan Monev Kenotariatan di Rokan Hilir
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti secara langsung, keterlibatan aktif jajaran Divisi P3H mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
“Dukungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, adaptif, serta mampu mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” tegas Rudy Hendra Pakpahan. (*J2R)



















