
MEDAN, SINURBERITA
Tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.
“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D,” katanya, Senin (29/1).
Baca juga : Pesta Partangiangan Bona Taon dan Pemilihan Pengurus Punguan Sianturi se Kotamadya Pekanbaru
Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.
“Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) R sebagai saksi,” tambah Hadi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg. Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai. (*Ery/HMS)
- KPU dan Kejati Kalbar Bersatu Kawal Pemilu, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
- Kepala BPKP RI Bangun Madrasah di Purwakarta, Om Zein: Investasi Terbaik untuk Masa Depan
- PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan untuk Dukung Tata Kelola dan Kepastian Hukum
- Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Riau Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Sekda Pontianak Ingatkan ASN: Keluar dari SOP Bisa Berujung Masalah Hukum





















