Polemik HGB STC Memanas, Wako Agung Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Mendagri

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan rekomendasi terkait persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Hal tersebut disampaikan Agung untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai dasar Pemko Pekanbaru dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan aset STC.

Agung menjelaskan, Pemko Pekanbaru sebelumnya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi itu dilakukan untuk memperoleh pemahaman mengenai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Agung, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Sampah Jadi Cuan! DLH Bangka Ajak Pelajar SD hingga SMA Ikut Program Gas Kieta

Menurut Agung, konsultasi tersebut merupakan bagian dari langkah kehati-hatian Pemko Pekanbaru sebelum menentukan kebijakan terkait aset daerah.

Selain Kemendagri, Pemko Pekanbaru juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur penegak hukum.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Agung menyebut hasil konsultasi dan koordinasi tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan Pemko Pekanbaru dalam menentukan langkah terhadap HGB di kawasan STC.

Hal itu berkaitan dengan berakhirnya masa kerja sama serta status bangunan yang kemudian menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegas Agung.

Baca juga: SF Hariyanto Kukuhkan Paskibraka Provinsi Riau 2026

Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang bagi DPRD, para pedagang STC, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan masukan.

Namun, Agung menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Saat ini, Pemko Pekanbaru masih mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah, kata Agung, berupaya mencari solusi yang dapat memberikan kepastian bagi pengelolaan aset sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas para pedagang.

Agung juga mengimbau seluruh pihak menjaga situasi Kota Pekanbaru tetap kondusif dan tidak memperpanjang polemik melalui informasi yang dapat menimbulkan persepsi berbeda.

“Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC,” pungkasnya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *