TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda pada Rabu (1/7/2026) sore.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial HS (38) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang hijau tua yang di dalamnya terdapat dompet kecil berwarna merah muda berisi enam paket sabu yang dibungkus plastik bening,” kata Johannes.
Selain enam paket sabu dengan berat bruto 1,30 gram, polisi turut menyita dua plastik klip bening, lima potongan plastik bening, satu unit timbangan digital, dua pisau lipat, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap NT di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di kawasan Simpang BKKBN.
Dari tangan NT, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kepada penyidik, NT mengaku memperoleh sabu dari seorang pria di Kota Medan yang identitasnya belum diketahui. Barang haram tersebut disebut dikirim menggunakan jasa travel komersial.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Johannes Munthe menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegasnya. (*Ast)





















