SAMPIT, SINURBERITA.COM – Nanas Gantang Sampit yang selama ini menjadi komoditas unggulan masyarakat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini memperoleh perlindungan sebagai produk indikasi geografis. Status tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas produk, menjaga kualitas, serta meningkatkan nilai ekonomi yang diterima petani.
Dibudidayakan secara turun-temurun di lahan gambut dangkal khas Baamang, Nanas Gantang Sampit telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga petani selama beberapa generasi. Pengetahuan mengenai teknik budidaya, pemeliharaan tanaman, hingga waktu panen diwariskan dari generasi ke generasi sehingga menghasilkan produk dengan karakteristik yang tetap terjaga.
Keunggulan Nanas Gantang Sampit tidak terlepas dari kondisi geografis wilayahnya. Tanah gambut dengan tingkat keasaman (pH) 5 hingga 5,5 menciptakan lingkungan yang ideal bagi pertumbuhan tanaman. Kombinasi faktor alam dan pengalaman panjang petani menghasilkan buah berukuran besar dengan berat mencapai 2 hingga 3,9 kilogram per buah, bercita rasa manis dengan sedikit asam, serta produktivitas sekitar 60 ton per hektare.
Seiring waktu, Nanas Gantang Sampit berkembang menjadi salah satu komoditas andalan Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil panennya dipasarkan ke berbagai daerah di Kalimantan Tengah hingga luar provinsi, menciptakan aktivitas ekonomi yang melibatkan petani, pedagang, distributor, dan pelaku usaha pengolahan hasil pertanian.
Baca juga: Satgas PRR Desak Kementerian-Pemda Percepat Pemulihan Sumatera
Dengan harga jual berkisar antara Rp17.000 hingga Rp30.000 per buah, tergantung ukuran dan musim panen, komoditas ini memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Ukuran buah yang lebih besar dibandingkan nanas pada umumnya juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasaran.
Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Gantang Sampit, Buhari Edi Suryantyo, mengatakan bahwa pelindungan indikasi geografis menjadi tonggak penting bagi petani yang selama puluhan tahun menjaga kualitas produk tanpa memiliki identitas hukum yang kuat.
“Selama puluhan tahun kami menanam Nanas Gantang Sampit dengan cara yang sama. Dengan indikasi geografis, kami punya dasar untuk menjaga mutu sekaligus memperjuangkan harga yang lebih layak,” ujar Buhari.
Menurutnya, perlindungan tersebut juga membuka peluang pengembangan berbagai produk turunan berbahan dasar nanas, seperti sirup, selai, dodol, dan aneka olahan pangan lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Baca juga: Kenang Syafarudin, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Polda Kalbar
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa indikasi geografis merupakan instrumen penting dalam melindungi kekayaan intelektual daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Indikasi Geografis memastikan identitas produk terlindungi sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi. Ketika asal-usul dan kualitas terjamin, posisi tawar petani ikut menguat,” kata Hermansyah dalam wawancara daring, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penerapan standar mutu dan sistem keterunutan dalam skema indikasi geografis dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membedakan produk dari daerah lain.
“Manfaat ekonomi dari sebuah produk tidak boleh terputus di rantai perdagangan. Dengan indikasi geografis, nilai tambahnya diharapkan kembali ke komunitas penghasil,” tambahnya.
Dengan status pelindungan tersebut, Nanas Gantang Sampit tidak hanya menjadi produk pertanian unggulan dari Baamang, tetapi juga aset kekayaan intelektual daerah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Langkah ini diharapkan mampu menjaga reputasi produk, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan warisan pengetahuan lokal tetap lestari bagi generasi mendatang. (*Jaiyadi)
Sumber: Ditjen Kekayaan Intelektual





















