Tertunda 27 Tahun, Aset Lampung Timur Senilai Rp1,27 Miliar Akhirnya Bersertifikat

LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berhasil menuntaskan sertifikasi aset tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam, yang memiliki nilai sekitar Rp1,27 miliar. Aset tersebut akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah proses administrasinya tertunda selama kurang lebih 27 tahun sejak pemekaran wilayah.

Kepastian status aset itu diumumkan pada Rabu (2/9/2026). Penyelesaian sertifikasi menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Timur dalam menyelamatkan, mengamankan, dan menertibkan aset daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Proses tersebut dilakukan melalui sinergi antara Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur.

Penuntasan sertifikasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah. Dengan adanya sertifikat, aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Pada 2026, BPN Lampung Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi terhadap 338 bidang tanah milik Pemkab Lampung Timur. Sementara itu, Pemkab Lampung Timur menargetkan sekitar 560 sertifikat aset daerah dapat diselesaikan paling lambat akhir November 2026.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa penertiban dan sertifikasi aset bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan milik pemerintah sekaligus bagian dari upaya memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Aset daerah tertib, kepastian hukum kuat, pelayanan publik semakin lancar dan berkualitas. Ini hak kita bersama, dan tanggung jawab kita untuk menjaganya agar tidak hilang atau sengketa,” tegas Bupati Ela.

Ia berharap penyelesaian aset tanah di Desa Gedung Dalam menjadi momentum untuk mempercepat penertiban aset daerah lainnya yang hingga kini masih membutuhkan penyelesaian administrasi dan legalitas.

Menurutnya, aset daerah yang memiliki dokumen hukum lengkap akan menjadi kekayaan pemerintah yang lebih aman, sah, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Timur. (*Imn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *