
JAKARTA, SINURBERITA.COM
Polri melalui Divisi Propam yang merupakan salah satu unsur pengawas di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal, terus berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” kata Syahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengungkapkan, komitmen tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel kepolisian dalam proses pesta demokrasi.
Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Dalam memastikan personel Polri netral, Syahar menyebut, setidaknya ada pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
“Kita ada pre-emtif, preventif dan represif,” ujar Syahar.
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Diantaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.
“Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” ucap Agus.
Dari segi represif, kata Agus, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran. (*red/HMS)
- Konflik Warga Jatijajar dan Penghuni Zenit Parc Berakhir Damai
- Pemkab Tapteng Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK
- Rudy Sianturi Tekankan Hak Integrasi Warga Binaan Harus Tepat Waktu
- Sekda dan DPRD Purwakarta Bahas Pendapatan Daerah untuk APBD 2027
- PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN dengan Layanan Terbaik Danantara CX100 Award 2026




















