KOTA PEKANBARU | SINURBERITACOM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berpartisipasi dalam seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual secara daring, IP TALKS, yang mengangkat tema “Pengertian Konsep Perlindungan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait” pada Rabu (8/1/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan. Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, serta jajaran terkait lainnya.
Webinar IP TALKS menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya, yaitu Achmad Iqbal Taufiq selaku Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri, DJKI, dan Stevanus Rionaldo selaku Analis Kekayaan Intelektual DJKI. Kedua narasumber tersebut memaparkan secara komprehensif mengenai pentingnya hak cipta sebagai bentuk pengakuan atas karya kreatif serta manfaatnya bagi pelaku usaha di sektor kreatif.
Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan tujuan keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam webinar ini. “Webinar series ini untuk menambah pengetahuan jajaran petugas pelayanan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Ditambahkannya, “Partisipasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait produk hak cipta dan hak terkait, yang diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik”, ungkapnya.
Webinar ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang dasar hukum dan tata cara perlindungan hak cipta, tetapi juga membuka ruang diskusi interaktif yang bermanfaat bagi para peserta. Berbagai topik penting dibahas dalam webinar ini, antara lain strategi pengelolaan hak cipta yang efektif, proses pendaftaran hak cipta yang sederhana dan mudah diakses, serta manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari perlindungan hak cipta.
Salah satu fokus utama dalam webinar ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Diharapkan, melalui pemahaman yang mendalam tentang hak cipta, para pelaku UMKM dapat memanfaatkan hak cipta sebagai aset strategis yang berharga untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan IP TALKS ini menunjukkan komitmen kuat mereka untuk memajukan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Langkah ini diharapkan dapat mendorong apresiasi yang lebih tinggi terhadap karya kreatif anak bangsa dan pada akhirnya membuka peluang pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah Riau. Dengan pemahaman yang baik tentang hak cipta, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih terlindungi dan termotivasi untuk terus berkarya. (*J2R)