Kasus Murza Azmir Memanas, Tim Hukum Pertanyakan P-21 hingga Asas Prayudisial

Tim kuasa hukum. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Tim Kuasa Hukum Advokat Murza Azmir, S.H., M.H., menyoroti sejumlah aspek dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Mereka menilai terdapat beberapa hal yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip due process of law.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Utari Nelviandi, S.H., M.H., Syahron Lubis, S.H., dan Muhamad Alif Septianto, S.H., menyusul berlanjutnya proses penanganan perkara hingga tahap pelimpahan.

Menurut Syahron Lubis, pihaknya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan permohonan pra-yudisial yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr. 

Baca juga: Kapuspen TNI Rangkul Media, Bahas Ketahanan Pangan hingga Keamanan Nasional

“Kami memandang terdapat persoalan serius terkait penerapan asas prayudisial dalam perkara ini. Gugatan telah terdaftar dan sedang berjalan, namun proses pidana tetap dilanjutkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses pengujian hukum yang sedang berlangsung,” ujar Syahron Lubis, S.H.

Tim Kuasa Hukum mengungkapkan sedikitnya tiga poin yang akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam proses persidangan.

Pertama, terkait dugaan daluwarsa pelaporan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr, pelapor disebut telah mengetahui peristiwa yang dipersoalkan sejak 6 November 2024, sementara laporan baru diajukan pada 3 Juni 2025.

Menurut tim, rentang waktu tersebut akan menjadi salah satu aspek yang diuji dalam persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.

Kedua, terkait sinkronisasi administrasi antarinstansi penegak hukum. Tim mempertanyakan terbitnya surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) pada 13 Mei 2026, sementara terdapat informasi tertulis tertanggal 22 Mei 2026 yang menyebutkan masih diperlukan koordinasi mengenai kelengkapan berkas perkara.

Ketiga, tim menilai substansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 semestinya menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang memiliki keterkaitan dengan sengketa keperdataan, khususnya menyangkut nafkah anak dan hubungan keluarga.

Baca juga: Viral! Mahar 31 Gram Emas, Pasangan Ini Pilih Nikah di KUA dan Dapat Hadiah Bulan Madu dari Bupati

Murza Azmir menyatakan telah menyampaikan keberatan resmi yang dicatat dalam berita acara penerimaan tersangka. Ia menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk menguji proses yang dijalankan aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh proses berjalan sesuai hukum, menghormati asas due process of law, serta menghormati mekanisme peradilan yang sedang berlangsung. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, maka hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” katanya.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari gugatan PMH, pra-yudisial, pengajuan eksepsi di persidangan, hingga pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang.

Mereka menilai seluruh perbedaan pandangan hukum dalam perkara tersebut seharusnya diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan.

“Pada akhirnya, fakta-fakta hukum akan diuji di persidangan. Kami percaya proses peradilan adalah tempat yang tepat untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun kejaksaan. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (*red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *